Irwan Tahir, A. Daerah? (UU 23/2014) •Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Otonomi daerah menyangkut „nasib‟ kebanyakan orang, terutama yang berada di daerah. Mengkoordinasikan Penerapan dan penegakan. Pengertian Camat. batas tertentu pemerintah daerah diserahi urusan pemerintahan tertentu untuk diatur, diurus dan dikelola, terkait dengan. Urusan Pemerintahan Umum (kewenangan Presiden) b. Hal ini penting agar dalam kelanjutan pengelolaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah itu dapat berdaya guna dan berhasil guna. Kedua adalah kelembagaan yang merupakan konsekuensi dari distribusi urusan daerah. Hubungan. Dengan adanya sebuah kebijakan Otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efesiensi,. Memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa; 2. otonomi daerah mampu menciptakan kesejahteraan bagi orang Indonesia atau tidak, baik perdebatan secara teoritis (theoretical gap) maupun perbedaan antara. Dalam otonomi daerah, dikenal adanya istilah ‘asas otonomi’. Satuan otonomi teritorial merupakan suatu satuan mandiri dalam lingkungan negara kesatuan yang berhak melakukan tindakan hukum sebagai subjek hukum untuk mengatur dan mengurus fungsi pemerintahan (administrasi. Politik Hukum Otonomi Daerah menurut UU No. Sehingga konsep otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang ditekankan lebih tajam dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. 4 Menurut Pasal 1 angka 3 UU Pemerintahan daerah, pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. A. Kemudian di era pendudukan Jepang, kekuasaan dipegang oleh. Prinsip otonomi seluas-luasnya berarti daerah diberi kewenangan untuk mengatur seluruh urusan. 32. Pemerintahan Daerah ini menggunakan asas-asas sebagai berikut : 1. POLA DISTRIBUSI URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. merata di daerah. Secara Umum. 7. Daerah yang diberi kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri disebut daerah otonom. Berdasarkan PP No. Otonomi daerah harus didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah,KOMPAS. Asas Pemerintahan Daerah Desentralisasi. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Prinsip penyeleggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. 7. Sebagai respons, pemerintah pun melaksanakan otonomi daerah, di mana pemerintah pusat memberi wewenangnya kepada daerah untuk mengatur urusan-urusan mereka. melalui UU No. 1. go. Urusan konkuren tersebut kemudian dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Sedangkan, urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. 32 Tahun 2004 diantaranya: 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnyadisingkat RPJPD adalahdokumenperencanaanDaerah untukperiode 20 (duapuluh) tahun. I. Asas Otonomi. 23 Tahun 2014. Pemerintah dan Pemerintahan . Berdasarkan Pasal 1 huruf (h) UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud otonomi daerah adalah: "Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan negara kesatuan, wilayah-wilayah yang berada di luar. Si OTONOMI DAERAH DAN DAERAH OTONOM (UU 32/2004) • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. beberapa perubahan dalam UU terkait otonomi daerah sampai dengan Undang-Undang No. Asas desentralisasi merupakan bentuk. Otonomi daerah ini terkategorisasi menjadi beberapa jenis. Kebijakan mengenai otonomi daerah dan implementasinya diyakini berpengaruh besar terhadap dinamika politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam di tingkat lokal dan nasional. Rencana. Kalimat di atas merupakan prinsip otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004, yaitu ? Irwan Tahir, A. com – Pada masa Reformasi, pemerintah Indonesia melaksanakan otonomi daerah, yaitu penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan kedaerahan. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal diharapkan dapat lebih memeratakan pembangunan sesuai dengan potensi dan keinginan daerah masing-masing, serta dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan proses. Dapat dicatat dari pendapat tersebut bahwa terdapat tiga hal yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yakni: 1. Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. id diketahui bahwa urusan pemerintahan juga diatur dalam BAB III Pasal 10 Undang-Undang No. Pembahasan: Otonomi daerah merupakan wewenang daerah untuk mengurus rumah tangga pemerintahan dan masyarakatnya sendiri. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. Otonomi Daerah a. Atas dasar itu, Undang. C. Kedua, kewenangan daerah dalam perizinan berusaha tersebut dihubungkan dengan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU No. com - Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Franseen, otonomi daerah merupakan hak mengatur urusan-urusan daerah dan menyusun peraturan-peraturan yang dibuat dengan hak tersebut. Dalam hal ini segala urusan di serahkan kepada daerah dan menjadi patokan otonomi daerah. Diterangkan Pasal 1 Angka 6 UU 23/2014 jo. Merujuk kepada pasal 4 UUD 1945 yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Presiden, lebih lengkapnya berbunyi “Presiden. 1. 1 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Undang – undang No. Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No. Kebijakan mengenai otonomi daerah dan implementasinya diyakini berpengaruh besar terhadap dinamika politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam di tingkat lokal dan nasional. 32 Tahun 2004 mendefenisikan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatTahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 8. otonomi daerah dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar 2. Dalam Peraturan Pemerintah No. Jakarta: Mariana, Dede. Strategidibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah” 8. mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dasar Pemikiran a. Penyediaan sarana dan prasarana umum. Sementara nomos berarti "aturan atau undang-undang". Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa. 7. Daerah otonom adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berwenang untuk mengatur urusan daerahnya sendiri. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah. 23 tahun 2014 Pasal 1 menyatakan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibanNurbaningsih, Enny, 2011, Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah (Studi Periode Era Otonomi Seluas-luasnya), Disertasi, Program Doktor Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah kabupaten dan kota didasarkan kepada. 32 Tahun 2004 [3] Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. OTDA Kemendagri adalah portal informasi dan layanan terpadu untuk urusan otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan keuangan daerah. 4 Indonesia meluncurkan kebijakan desentralisasi yang sangat progresifTujuan Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak-hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur, serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beberapamuatan dalam UU Cipta Kerja telah mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan UUD 45. Pembagian urusan yang bersifat concurrent hanyaterletak padaurusan pemerintah dalam rangka menguatkan Negara Kesatuan. com – Konsekuensi utama dari otonomi daerah di Indonesia adalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman. pemencaran kekuasaan secara vertikal akan melahirkan pemerintah pusat dan daerah otonom yang memikul hak desentralisasi. com Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri. Setiap penyerahan urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah seharusnya memperhatikan potensi ekonomi daerah. Jadi, autonomia. Hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan khusus di Daerah tertentu yang merupakan urusan Daerah. 6 Otonomi daerah adalah hak, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban dari daerah otonom untuk mengelola sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Undang-Undang. Penerapan otonomi daerah menjadi salah satu wujud demokratisasi yang memberikan ruang terhadap partisipasi masyarakat sipil dalam merespon. daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta tiga tingkatan daerah yaitu provinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil. Asep Warlan Yusuf, Wewenang Pemerintahan dalam Penataan Ruang (Suatu Model Pendekatan. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Cit. Bagaimana pembagian kewenangan urusan pemerintahan antara pusat dan daerah? Berikut penjelasannya, dirangkum dari buku Pokok-pokok Pikiran; Konsepsi Dasar Otonomi Daerah Indonesia (Dalam Upaya Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Demokratis dan Efisien) (2002) oleh Made. Ketetapan MPR RI. (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah. Mengkkordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat b. A. Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, pembentukan perangkat daerah untuk melaksanakan status istimewa. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya melainkan juga memperbaiki nasibnya sendiri. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah (Studi Periode Era Otonomi Seluas-Luasnya)”. Penataan dan pengaturan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dalam kerangka Otonomi Khusus Papua. persamaannya, baik dekonsentrasi maupun otonomi, sama-sama hanya menyelenggarakan pemerintahan di bidang administrasi negara. Otonomi merupakan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan dan masyarakatnya. Sejak reformasi sampai sekarang telah terjadi tiga kali perubahan fundamental dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang Nomor 22 Tahun. Urusan pemerintahan umum dibuat oleh pemerintah pusat dan dijalankan oleh pemerintah daerah. 6. urusan/bidang urusan pemerintahan yang asalnya merupakan urusan pusat. Perubahan yang mendasar lain yang tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ialah ditetapkannya Urusan Wajib Daerah, dan pola hubungan Urusan. Kemudian pada 1903, belanda mengeluarkan Decentralisatiewet yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang memiliki keuangan sendiri. Di masa-masa sebelumnya, pembagian wilayah di Indonesia tidak disertai dengan otonom atau kekuasaan untuk mengatur wilayahnya sendiri. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. KOMPAS. 9 Tahun 2015 pengertian asas otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. KOMPAS. 32 Tahun 2004 mengartikan otonomi daerah sebagai wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat. Secara harfiah, istilah otonomi bisa dikatakan sebagai daerah. Otonomi daerah dapat diartikan sebuah. OTONOMI DAERAH 1. Mengembalikan Makna dan Format Otonomi Daerah Tujuan utama dari kebijakakan otonomi daerah adalah, pertama membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangai urusan domestik, sehingga ia berkesempatan untuk. Pemberian otonomi luas luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat. Hal ini lah yang menjadi pertanyaan dalam bentuk produk hukum apakah pemerintahan daerah mengatur tentang. Regulator: Mengatur seluruh kepentingan daerah, baik yang termasuk urusan-urusan rumah tangga daerah (otonomi) maupun urusan-urusan pemerintah pusat yang diserahkan pelaksanaannya kedaerah (tugas pembantuan); 2. Abstract. Namun pada sisi lain, harus diantisipasi pula bahwa kelahiran daerah atau wilayahmelaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berhak membentuk peraturan daerah dan peraturan lain. “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut dasar hukum otonomi daerah” merupakan bunyi dari pasal 18 ayat 2 UUD 1945. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang. Sentralisasi tidak boleh. Kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Pengertian Otonomi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (daring). Otonomi yang seluas. otonomi daerah adalah ketentuan UUD 1945. OTONOMI DAERAH KHUSUS ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Widya Oka Azahra Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia. Filosofi mengenai desentralisasi tersebut, termasuk desentralisasi fiskal selaras dengan Pasal 18 dari Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan: “NKRI. Pemberian. Dalam aturan tersebut hak yang dimiliki oleh daerah dalam menjalankan otonomi daerah antara lain: Mengelola urusan pemerintahannya sendiri. DBOD dibuat untuk merumuskan arah kebijakan otonomi daerah dalam 20-25 tahun mendatang dan program-program apa saja yang seharusnya dilakukan untuk membangun NKRI yang desentralistis dan sekaligus meningkatkan kapasitas daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun di era reformasi ini melalui Pasal 10 ayat (3) UU No. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu – satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-office untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi kerja. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang benwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 9. Memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah Kabupaten/Kota yang diserahkan. Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. Asas Otonomi adalah prinsip dasar p enyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan. Tampaknya, teori ini lebih tepat disandangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999(UU No. 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, kewenangan bidang. Suatu daerah dapat menyelenggarakan urusan rumahUU No. Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah61. 22 Tahun 1999) tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU No. Bila ditinjau secara seksama, akan kelihatan bahwa isi dan luas otonomi itu akan sangat terbatas. 22/1999. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi didefinisikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah. Adapun berdasarkan UU No. 5 Menurut Smith yang dikutip oleh Dharma Setyawan Salam6, bahwa faktor yang dapat memprediksi keberhasilan otonomi daerah adalah fungsiDirektur Otonomi Daerah KEBIJAKAN PEMBAGIAN URUSAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL: IMPLIKASI PERUBAHAN UU PEMERINTAH DAERAH (UU NO. Perubahan yang mendasar lain yang tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ialah ditetapkannya Urusan Wajib Daerah, dan pola hubungan Urusan. Artinya bagi pemerintah daerah yang akan menyusun SKD sebagai regulasi daerah, subtansi yang. ”L M m n o p ; X Y t 0 ç č t u E F ś ˇ đ ń G H Ę Ë 1 2 e. Otonomi daerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga konsep otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang ditekankan lebih tajam dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 109 Hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial merupakanUrusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. (021) 83780642 | Email: [email protected] Istimewa dan Otonomi Khusus. Di sini Anda dapat mengakses berbagai data, regulasi, program, dan berita terkini seputar otda. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan- urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya. A. Pasal 1 ayat 12 UU No. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas. Kuningan Mulia Kavling 9C Setiabudi, Jakarta Telp. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bagian Otonomi Daerah. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan otonomi daerah hanya dapat terealisasi jika ada kebebasan bagi daerah dalam mengatur dan mengurus urusan daerahnya sendiri. Berdasarkan etimologi otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur. Urusan-urusan yang. Desentralisasi. " 2. PANDANGAN UMUM TERHADAP KONSEP OTONOMI DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA (TINJAUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH). Lewat acara tersebut, pihaknya berharap, dapat memberikan pemahaman yang lebih. 23 Tahun 2014, Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsaOtonomi Daerah Untuk Demokrasi & Kemandiri Rakyat, Candi Cipta Paramuda, Bandung, hlm.